Direktur Utama Bumdesma
- 1. Bersama dengan penasehat dan pengawas membahas dan menyepakati AD/ART Bumdesma
- 2. Mengambil keputusan terkait operasionalisasi Bumdesma sesuai keputusan MAD
- 3. Mengkoordinir pelaksanaan usaha Bumdesma secara internal organisasi
- 4. Mengatur Ketentuan ketenagakerjaan Bumdesma termasuk penetapan gaji,tunjangan dan manfaat lainnya bagi pegawai
- 5. Mengangkat dan memberhentikan pegawai Bumdesma selain PO
- 6. Melakukan pinjaman Bumdesma atas persetujuan MAD
- 7. Melakukan Kerjasama dengan pihak ketiga dalam Upaya mengembangkan usaha bumdesma atas persetujuan MAD
- 8. Melakukan pembagian besaran laba bersih Bumdesma sesuai yang ditetapkan MAD
- 9. Menetapkan tujuan pembagian laba bersih sesuai MAD
- 10. Bertindak dalam penyelesai dalam MAD dan tidak menunjuk penyelesai
- 11. Mengatur, mengurus, mengelola, melakukan segala tindakan dan/atau perbuatan lainya bagi kepentingan Bumdesma segala hal dan kejadian dengan pembatasan sebagaimana di atur dalam AD/ART dan keputusan MAD serta mewakili Bumdesma di dalam dan di luar pengadilan
- 12. Bertugas Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja Bumdesma
- 13.Bertugas Menyusun Laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan usaha Bumdesma
- 14. Bertugas Menyusun Laporan Tahunan pelaksanaan pengelolaan usaha Bumdesma untuk di pertanggungjawabkan di MAD setelah di telaah Dewan Penasehat dan Badan pengawas
- 15. Bertugas menjelaskan semua persoalan Bumdesma kepada dewan penasehat (apabila diminat)
- 16. Bersama dengan dewan penasehat dan pengawas Menyusun dan menyampaikan analisis, Renacana Kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan , penambahan modal desa dan atau Masyarakat desa untuk di ajukan di MAD